Akuntansi Pajak - Terdapat berbagai macam pajak yang ada di
Indonesia. Diantaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyetoran pajak pengahasilan
(Pph) pasal 21 adalah penyetoran kewajiban karyawan yang dipotong dari
penghasilannya sesuai UU yang tidak terkait dengan kekayaan perusahaan.
Jadi pajak penghasilah tidak dapat dicatat sebagai biaya dibayar
dimuka.
Pihak yang wajib membayar pajak disebut sebagai subjek pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subyek pajak penghasilan adalah: “Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.” Sedangkan orang atau badan yang dikenai pajak disebut wajib pajak. Sedangkan objek yang menyebabkan seseorang atau badan dikenai pajak disebut dengan Objek Pajak.
Pada Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berubah. Wajib Pajak tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Sedangkan tarif pajak penghasilan sebagai berikut :
Saat membayar angsuran pajak, perusahaan menjurnal sebagai berikut :
Beban/Pajak Dibayar dimuka Rp xxx (Debet)
Pihak yang wajib membayar pajak disebut sebagai subjek pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subyek pajak penghasilan adalah: “Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.” Sedangkan orang atau badan yang dikenai pajak disebut wajib pajak. Sedangkan objek yang menyebabkan seseorang atau badan dikenai pajak disebut dengan Objek Pajak.
Pada Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berubah. Wajib Pajak tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Sedangkan tarif pajak penghasilan sebagai berikut :
PKP (Rp)
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan 50 juta
|
5 %
|
50 juta – 250 juta
|
15 %
|
250 juta – 500 juta
|
25 %
|
Lebih dari 500 juta
|
30 %
|
Beban/Pajak Dibayar dimuka Rp xxx (Debet)
Sedangkan pajak untuk karyawan (PPh 21) perusahaan hanya menghitung dan memotong dari gaji yang dibayarkan. Pada saat pembayaran gaji :
- Biaya Gaji Rp xxx (Debet)
Pajak penghasilan (PPh 21) Rp xxx (Kredit)
Kas ( Gaji yang dibayarkan) Rp xxx (Kredit)
Saat menyetor ke kas Negara dijurnal sebagai berikut :
Pajak penghasilan (pph 21) Rp xxx (Debet)
Kas Rp xxx (Kredit)
Pajak lain yang sering menjadi tanggungan masyarakat adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), yaitu saat melakukan belanja barang yang mengandung pajak. Sebagian uang /kas yang dibayarkan saat membeli merupakan pembayaran Utang PPN (PPN Masukan). Kemudian perusahaan memungut PPN (PPN Keluaran) pada saat menjual sehingga timbul utang kepada Negara. Utang tersebut dikompensasikan langsung dengan beban pajak yang terjadi pada saat membeli barang tersebut (PPN Masukan).
Jurnal yang dibuat saat pembelian barang :
Pembelian/Persediaan barang dagang Rp xxx (Debet)
PPN Rp xxx (Debet)
Kas/utang
Rp xxx (Kredit)
Jurnal yang dibuat saat penjualan barang :
Kas/Piutang Rp xxx (Debet)
Penjualan
Rp xxx (Kredit)
PPN
Rp xxx (Kredit)
Jurnal pada saat penyetoran ke kas negara :
PPN Rp xxx (Debet)
Kas Rp xxx (Kredit)
0 komentar:
Posting Komentar