Setiap warga Negara, baik perorangan maupun lembaga yang mempunyai atau
menjalankan suatu usaha mempunyai kewajiban membayar pajak kepada
pemerintah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) akan ditentukan dengan prinsip dasar yang dipakai
dalam Pernyataan PSAK 46. Contoh pajak yang ada di Indonesia antara lain
Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan NIlai (PPN), Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Pajak Tontonan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan lain-lain.
Akuntansi pajak merupakan bidang akuntansi yang bertugas menghitung besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif perorangan atau perusahaan yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang didalamnya memuat perhitungan perpajakan. Akuntansi Pajak mambahas transaksi & Peraturan Perpajakan yang berpengaruh terhadap laporan keuangan yang menentukan besarnya laba perusahaan. Misal, penjualan & pembelian, sewa, merger perusahaan, dan lain-lain.
Dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang pasal 6 KUHD termuat aturan mengenai kewajiban perusahaan menyelenggarakan pembukuan sebagai berikut : “bahwa siapapun juga yang melakukan perusahaan, diharuskan mengadakan pembukuan tentang semua
Akuntansi pajak merupakan bidang akuntansi yang bertugas menghitung besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif perorangan atau perusahaan yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang didalamnya memuat perhitungan perpajakan. Akuntansi Pajak mambahas transaksi & Peraturan Perpajakan yang berpengaruh terhadap laporan keuangan yang menentukan besarnya laba perusahaan. Misal, penjualan & pembelian, sewa, merger perusahaan, dan lain-lain.
Dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang pasal 6 KUHD termuat aturan mengenai kewajiban perusahaan menyelenggarakan pembukuan sebagai berikut : “bahwa siapapun juga yang melakukan perusahaan, diharuskan mengadakan pembukuan tentang semua
Beberapa sifat dari pajak adalah sebagai berikut :
1. Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan karena diatur dalam UU,
2. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah,
3. Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa secara langsung,
4. Pajak mempunyai fungsi mengatur bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibedakan menjadi Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak Langsung merupakan pajak yang tidak dapat dipindahtangankan kepada wajib pajak lain. Pengenaannya dilakukan secara berulang-ulang. Sedangkan Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang terjadi karena seseorang melakukan transaksi atau kegiatan yang menyebabkan dikenakannya pajak. Contohnya pajak bea meterai. Pembayarannya dapat dipindahtangankan kepada wajib pajak lain.
0 komentar:
Posting Komentar